Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian permohonan perizinan Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian permohonan perizinan secara elektronik ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda