Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian permohonan perizinan Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian permohonan perizinan secara elektronik ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
