Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan sebagai Penyelenggara, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
