Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang telah tercatat atau terdaftar pada Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan proyek atau kegiatan usaha sejenis lainnya yang akan melanjutkan kegiatan usahanya harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (2) Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Penyelenggara yang telah tercatat atau terdaftar pada Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan membuat kontrak baru untuk pembiayaan proyek atau kegiatan usaha sejenis lainnya sebelum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Penyelenggara tidak mengajukan izin dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha Penyelenggara dinyatakan sebagai kegiatan usaha yang tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda