Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus memperluas kegiatan usahanya dengan menyesuaikan pemenuhan persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Penyelenggara yang telah menyampaikan permohonan perizinan sebagai Penyelenggara dan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku belum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. tetap mengikuti persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding); atau b. menyesuaikan pemenuhan persyaratan perizinan sebagai Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Penyelenggara tetap mengikuti persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penyelenggara harus memperluas kegiatan usahanya dengan menyesuaikan pemenuhan persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah diperolehnya izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Koreksi Anda