Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 kepada masyarakat.
Koreksi Anda