Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk yang dilakukan melalui Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum.
Koreksi Anda
