Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk yang dilakukan melalui Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum.
Koreksi Anda