Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna; dan b. menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam periode pemanfaatan Layanan Urun Dana oleh Pengguna.
Koreksi Anda