Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penyelenggara harus mendukung pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Koreksi Anda
