Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dibaca dan dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik.
(2) Bahasa INDONESIA dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disandingkan dengan bahasa lain.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan/atau informasi yang disajikan dalam bahasa lain dengan yang disajikan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bahasa INDONESIA yang digunakan dalam penafsiran dan/atau informasi.
Koreksi Anda
