Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan Layanan Urun Dana. (2) Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi penundaan atau penolakan permohonan Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan.
Koreksi Anda