Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Urun Dana yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada situs web Penyelenggara.
Koreksi Anda