Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan Pengguna berupa:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data; dan
e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Koreksi Anda
