Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat bekerja sama dan melakukan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi untuk peningkatan kualitas Layanan Urun Dana.
(2) Kerja sama dan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan data yang akan diberikan kepada penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
