Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Layanan Urun Dana, Penyelenggara wajib melakukan perjanjian paling sedikit:
a. perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana dengan Penerbit;
b. selaku kuasa Pemodal, perjanjian penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk dengan Penerbit; dan
c. perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana dengan Pemodal.
Koreksi Anda
