Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Layanan Urun Dana, Penyelenggara wajib melakukan perjanjian paling sedikit: a. perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana dengan Penerbit; b. selaku kuasa Pemodal, perjanjian penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk dengan Penerbit; dan c. perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana dengan Pemodal.
Koreksi Anda