Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Teks Saat Ini
Penerbit merupakan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal jika:
a. jumlah pemegang saham Penerbit lebih dari 300 (tiga ratus) pihak; dan
b. jumlah modal disetor Penerbit lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
