DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penentuan jumlah dan komposisi anggota Direksi harus memperhatikan:
a. ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
b. kondisi Perusahaan Efek;
c. keberagaman pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan
d. efektivitas dalam pengambilan keputusan.
(1) Setiap anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak lagi memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Direksi dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi.
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
(3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
(4) Direksi wajib memastikan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi.
(6) Direksi wajib memastikan bahwa komite dan/atau unit pendukung Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjalankan tugasnya secara efektif.
Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi.
(1) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan.
(2) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
(3) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
(4) Keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil:
a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau
b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
(5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat serta alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan
baik.
(1) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas, anggota Direksi wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
(2) Selain mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dapat mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan lainnya.
(1) Penentuan jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan:
a. ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
b. kondisi Perusahaan Efek;
c. keberagaman pengetahuan, pengalaman, dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan
d. efektivitas dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
(2) Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melebihi jumlah anggota Direksi.
(1) Perusahaan Efek wajib memiliki Komisaris Independen.
(2) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang, persentase jumlah Komisaris Independen wajib paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
seluruh anggota Dewan Komisaris.
(1) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Dewan Komisaris.
(1) Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perusahaan Efek pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
(2) Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi.
(3) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara independen.
Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan Efek tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perusahaan Efek pada periode berikutnya;
b. tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan Efek;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Efek, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek;
dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Efek.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.
(2) Fungsi audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan atas:
a. informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan Efek kepada publik dan/atau pihak otoritas;
b. independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar pada penunjukan Akuntan Publik;
c. rencana dan pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik; dan
d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan dan audit internal Perusahaan Efek.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk komite audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.
Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, selain dapat membentuk komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lainnya.
(2) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 23 ayat
(3) menjalankan tugasnya secara efektif.
(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas
terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
(4) Keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil:
a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau
b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
(5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat serta alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan baik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak berlaku untuk Perusahaan Efek yang hanya memiliki 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(1) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan Perantara Pedagang Efek.
(2) Selain mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris dapat mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan lainnya.
Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang:
a. menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain; dan
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan Efek baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.