(1) Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak satu eksemplar sebagai berikut:
a. perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen:
1. data anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan analis baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki pengalaman dalam bidang keuangan dan pemeringkatan Efek atau keahlian di bidang pemeringkatan Efek, meliputi:
a) daftar nama;
b) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
c) fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi;
d) fotokopi sertifikat keahlian di bidang pemeringkatan Efek (jika ada);
e) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
f) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
g) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan analis yang diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
a) cakap melakukan perbuatan hukum;
b) mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c) tidak pernah dinyatakan pailit;
d) tidak pernah menjadi pengurus atau pengawas perusahaan yang berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau organ lain yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham, dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitan perusahaan;
e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
g) tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan sesama anggota Direksi, dengan sesama anggota Dewan Komisaris, dan/atau antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris;
i) mempunyai komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j) mempunyai komitmen terhadap pengembangan industri pemeringkatan pada khususnya dan Pasar Modal pada umumnya.
3. surat pernyataan masing-masing anggota Direksi yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain;
dan
4. surat pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai pemeringkat Efek;
b. perubahan terkait dengan analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan surat pernyataan dari analis yang menyatakan bahwa analis tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain dan berdomisili di INDONESIA;
c. perubahan struktur organisasi, prosedur dan standar operasi, dan/atau prosedur dan metodologi pemeringkatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud;
d. perubahan berkaitan dengan:
1. alamat usaha;
2. identitas Perusahaan Pemeringkat Efek, yang meliputi antara lain nama dan logo;
3. anggaran dasar;
4. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA); atau
5. Daftar Khusus terkait dengan pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, paling lama 14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud;
e. agenda Rapat Umum Pemegang Saham ke Otoritas Jasa Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang terkait dengan perubahan anggaran dasar yang mencakup maksud dan tujuan atau kegiatan usaha, permodalan, anggota Direksi dan Komisaris, dan perubahan pemegang saham;
f. hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
g. laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan; dan
h. laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf g dan huruf h jatuh pada hari libur, laporan dimaksud disampaikan pada hari kerja berikutnya.