Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berkaitan dengan pembagian uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kustodian wajib memberikan konfirmasi kepada pemodal tentang rincian yang sama atas hasil bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g.
Koreksi Anda