Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Berkaitan dengan pembagian uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kustodian wajib memberikan konfirmasi kepada pemodal tentang rincian yang sama atas hasil bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g.
Koreksi Anda
