Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki oleh setiap pemodal dalam Reksa Dana terbuka wajib dicatat paling sedikit 3 (tiga) angka desimal.
Koreksi Anda