Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sepanjang ditentukan dalam kontrak investasi kolektif, atau anggaran dasar Reksa Dana terbuka, nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dapat dinaikkan atau diturunkan dengan memodifikasi secara proporsional jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham atau Unit Penyertaan.
Koreksi Anda