Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian uang tunai kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan wajib: 1. dikredit pada akun kas; dan 2. didebit ke akun saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan, akun pendapatan investasi yang direalisasikan, dan akun pendapatan investasi yang belum direalisasikan untuk masing-masing pemodal dengan proporsi saldo akun setiap individu dibandingkan dengan total distribusi untuk setiap individu pemodal. (2) Pembagian uang tunai dilaporkan pada baris nomor 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dicerminkan dalam saldo yang dilaporkan pada baris nomor 5, 16, 20, 21 dan 22 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda