Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laba rugi bersih yang direalisasi dari transaksi penjualan Efek wajib ditentukan berdasarkan metode biaya rata-rata, yang meliputi: a. biaya-biaya, komisi dan biaya transaksi; dan b. perbedaan antara biaya rata-rata Efek yang dijual dan harga jual bersih dibukukan pada akun khusus laba rugi yang sudah direalisasikan dan dilaporkan pada baris nomor 21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan pada baris nomor 11 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda