Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan dividen wajib:
1. dicatat pada tanggal tanpa dividen untuk Efek yang diperdagangkan di bursa atau pada tanggal dividen dibagikan kepada pemegang saham terdaftar untuk Efek yang tidak diperdagangkan di bursa; dan
2. dibukukan pada piutang dividen dan dilaporkan pada baris nomor 6 dan 22 tercantum dalam Lampiran I dan pada baris nomor 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal kolektibilitas piutang dividen diragukan dan atau gagal bayar wajib dibuat penyisihan atas piutang dividen yang diragukan.
Koreksi Anda
