Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Akun Investasi dari Reksa Dana wajib disesuaikan dengan nilai pasar wajar setiap hari kerja, yang didasarkan pada evaluasi nilai setiap Efek seperti yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyesuaian harian atas nilai akun investasi didebit atau dikredit pada masing-masing akun investasi dan pada akun yang dilaporkan pada baris nomor 20 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagai laba rugi bersih yang belum direalisasikan; dan
b. buku pembantu dibuat untuk setiap Efek yang memperlihatkan harga beli setelah ditambah biaya
transaksi.
Koreksi Anda
