Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Transaksi Efek wajib dibukukan pada tanggal terjadinya transaksi, dengan ketentuan:
a. Efek yang dibeli:
1. didebit pada akun investasi dengan harga beli, setelah ditambah biaya transaksi dan dicatat pada baris nomor 1, 2 , 3 atau 4 ; dan
2. dikredit pada akun utang pembelian Efek dan dicatat pada baris nomor 12, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
b. Efek yang dijual:
1. dikredit pada akun investasi sebesar harga jual setelah dikurangi biaya transaksi dan dicatat pada nomor 1, 2 , 3 atau 4 ; dan
2. didebit pada akun Piutang Penjualan Efek dan pada baris nomor 8, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
c. komisi perantara pedagang efek dibukukan pada buku pembantu dan dicatat pada baris nomor 25 dan 26 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d. investasi dalam instrumen pasar uang termasuk Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dicatat pada baris nomor 1 tercantum dalam Lampiran I dengan portofolio terinci sesuai format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
e. dalam instrumen utang lainnya termasuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya satu tahun atau lebih, termasuk obligasi dan utang yang dapat dikonversi, dicatat pada baris nomor 2 tercantum dalam Lampiran I dengan portofolio terinci sesuai format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
f. investasi dalam saham dicatat dalam baris nomor 3 tercantum dalam Lampiran I dengan portofolio terinci sesuai format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
g. investasi dalam waran dan right mencakup waran dan right yang belum jatuh tempo dan Efek lainnya dicatat dalam baris nomor 4 tercantum dalam Lampiran I
dengan portofolio terinci sesuai format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. laba rugi bersih periodik yang belum didistribusikan dibukukan dalam akumulasi laba rugi sampai dengan tahun sebelumnya dan dicatat pada baris nomor 18 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
i. apabila Reksa Dana melakukan pembelian saham dalam suatu Penawaran Umum, pembukuan transaksi sebelum tanggal penjatahan didebit pada Aset Lain- Lain-uang muka pembelian Efek dan dicatat pada baris nomor 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dikredit pada kas.
Koreksi Anda
