Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tentang Laporan Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor X.D.1 yang merupakan lampirannya; dan b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-21/PM/2004 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor VIII.G.8 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda