Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
