Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat membeli kembali saham atau Unit Penyertaan, Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib memberikan konfirmasi kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan informasi: a. tanggal pembelian kembali; b. nilai aktiva bersih Reksa Dana yang digunakan untuk menghitung jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli kembali; c. jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum pembelian kembali; d. jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli kembali; e. jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki setelah pembelian kembali; f. rincian hasil bruto dari pembelian kembali, terdiri atas: 1. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan nilai pengembalian investasi dari akun saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan; 2. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan akun pendapatan investasi yang direalisasikan; 3. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan akun laba rugi yang belum direalisasi; 4. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan akun laba rugi yang sudah direalisasi; dan 5. biaya atau beban yang mengurangi hasil bruto dari pembelian kembali, yang diperkenankan sesuai dengan kontrak investasi kolektif; dan g. dalam hal terdapat indikasi lebih jauh dari setiap kategori hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf f, perlakuan perpajakan juga termasuk yang diinformasikan.
Koreksi Anda