Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Pada saat membeli kembali saham atau Unit Penyertaan, Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib memberikan konfirmasi kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan informasi:
a. tanggal pembelian kembali;
b. nilai aktiva bersih Reksa Dana yang digunakan untuk menghitung jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli kembali;
c. jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum pembelian kembali;
d. jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli kembali;
e. jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki setelah pembelian kembali;
f. rincian hasil bruto dari pembelian kembali, terdiri atas:
1. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan nilai pengembalian investasi dari akun saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan;
2. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan akun pendapatan investasi yang direalisasikan;
3. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan akun laba rugi yang belum direalisasi;
4. jumlah pembelian kembali bruto yang berkaitan dengan akun laba rugi yang sudah direalisasi;
dan
5. biaya atau beban yang mengurangi hasil bruto dari pembelian kembali, yang diperkenankan sesuai dengan kontrak investasi kolektif; dan
g. dalam hal terdapat indikasi lebih jauh dari setiap kategori hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf f, perlakuan perpajakan juga termasuk yang diinformasikan.
Koreksi Anda
