Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh: a. Manajer Investasi; b. Bank Kustodian yang ditunjuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana sesuai dengan kontrak; atau c. Direksi Reksa Dana berbentuk Perseroan.
Koreksi Anda