Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh:
a. Manajer Investasi;
b. Bank Kustodian yang ditunjuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana sesuai dengan kontrak; atau
c. Direksi Reksa Dana berbentuk Perseroan.
Koreksi Anda
