Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib memastikan kelengkapan data laporan yang tersedia pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan akurasi perhitungan data laporan Reksa Dana yang disampaikan.
Koreksi Anda
