Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib memastikan kelengkapan data laporan yang tersedia pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan akurasi perhitungan data laporan Reksa Dana yang disampaikan.
Koreksi Anda