Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Teks Saat Ini
Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib menyampaikan laporan yang memperlihatkan posisi keuangan dari masing-masing Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk:
a. Laporan Aset Dan Liabilitas Reksa Dana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. Laporan Operasi Reksa Dana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. Laporan Perubahan Aset Bersih Reksa Dana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d. Laporan Portofolio Reksa Dana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran 4 IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
e. Laporan Informasi Operasi Dan Rasio-Rasio Reksa Dana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
f. Laporan Komitmen Dan Kontinjensi Reksa Dana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini.
Koreksi Anda
