Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak menggunakan kontrak standar pinjam- meminjam Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pihak tersebut wajib membuat kontrak pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan peraturan ini dengan disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kontrak pinjam-meminjam Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.
Koreksi Anda
