Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan:
a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
Koreksi Anda
