Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling, petugas kredit di bagian pesanan dan perdagangan Perusahaan Efek wajib: a. memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal; b. mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling paling sedikit: 1. memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau 2. telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling. c. memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan d. memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.
Koreksi Anda