Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
