Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b wajib memuat klausula paling sedikit:
a. tingginya tingkat risiko investasi nasabah;
b. kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan haircut, jika terdapat penetapan haircut;
c. kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek;
d. kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;
e. hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau
tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:
1) persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan 2) kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek;
f. nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya;
g. batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Margin, dan/atau Transaksi Short Selling;
h. hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling;
i. ketentuan pembiayaan yang meliputi jangka waktu pembiayaan, perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan; dan
j. ketentuan mengenai perjanjian pinjam-meminjam Efek antara nasabah dengan Perusahaan Efek dalam Transaksi Short Selling nasabah.
Koreksi Anda
