Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memiliki rekening Efek reguler, untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah; b. telah membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Short Selling pada Perusahaan Efek berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dan masih memiliki rekening Efek reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan Efek; dan c. telah menyetorkan Jaminan Awal dengan nilai paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin dan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling. (2) Perusahaan Efek dilarang memberikan Pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling kepada nasabah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda