Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memiliki perikatan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perusahaan Efek lain, bank kustodian, dan/atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan untuk meminjam Efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi penjualan Efek.
Koreksi Anda