Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek yang melakukan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah;
b. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan; dan
c. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Koreksi Anda
