Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Nilai pasar wajar atas Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek wajib diringkas dan dibukukan ke akun pengendali sebagai berikut:
a. Efek di unit kerja yang menjalankan fungsi kustodian;
b. Efek dalam kotak penyimpanan bank kustodian;
c. Efek di rekening Efek pada bank kustodian;
d. Efek di rekening Efek perusahaan lain;
e. Efek di rekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
f. Efek di emiten atau biro administrasi Efek yang belum diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Efek tersebut dimasukkan ke emiten atau biro administrasi Efek; dan
g. Efek di rekening Efek lembaga penyimpanan lainnya.
Koreksi Anda
