Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek wajib segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencari sebab dan menyelesaikan Selisih Efek yang terjadi.
Koreksi Anda
