Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat nasabah umum yang mendapatkan penjatahan Efek pada penawaran umum dan belum memiliki rekening Efek maka:
a. nasabah wajib membuka rekening Efek sehingga menjadi nasabah pemilik rekening; dan
b. Perusahaan Efek wajib:
1. membuka subrekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas nama nasabah; dan
2. memindahbukukan Efek milik nasabah ke dalam subrekening Efek nasabah sesuai dengan tanggal distribusi yang ditentukan emiten.
Koreksi Anda
