Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
Koreksi Anda