Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek nasabah untuk jaminan penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada lembaga kliring dan penjaminan kecuali disetujui oleh nasabah yang bersangkutan dengan perjanjian khusus yang jelas dan terpisah dari perjanjian lainnya.
Koreksi Anda