Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek wajib melakukan pembukuan harian atas Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek melalui Buku Pembantu Efek dan menyusun Laporan Buku Pembantu Efek sesuai Laporan Buku Pembantu Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Koreksi Anda