Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal.
2. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan dan telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai dalam melakukan kegiatan penilaian.
3. Laporan Berkala Kegiatan Penilai adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan yang berkaitan dengan penugasan Penilai termasuk penugasan profesional selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
4. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai properti yang memuat opini Penilai properti mengenai obyek penilaian serta menyajikan informasi tentang proses penilaian.
5. Laporan Penilaian Usaha adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai usaha yang memuat pendapat Penilai usaha mengenai obyek penilaian serta menyajikan informasi tentang proses penilaian.
6. Pemberi Penugasan adalah pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang mengajukan pernyataan pendaftaran atau yang pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif.