Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1 (satu) di antara 2 (dua) direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus menandatangani laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan harian yang disimpan dalam arsip Perusahaan Efek.
Koreksi Anda