Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
1 (satu) di antara 2 (dua) direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus menandatangani laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan harian yang disimpan dalam arsip Perusahaan Efek.
Koreksi Anda
