Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek wajib melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan nama 2 (dua) direktur yang bertanggung jawab: a. mengawasi pembukuan harian pada Buku Pembantu Efek; b. memastikan Efek nasabah berada dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek; c. mengelompokkan Efek ke dalam Efek Dipisahkan dan Efek Tidak Dipisahkan; d. melakukan penyelesaian atas Selisih Efek; dan e. melakukan pembelian Efek untuk mengganti Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda