Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek wajib melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan nama 2 (dua) direktur yang bertanggung jawab:
a. mengawasi pembukuan harian pada Buku Pembantu Efek;
b. memastikan Efek nasabah berada dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek;
c. mengelompokkan Efek ke dalam Efek Dipisahkan dan Efek Tidak Dipisahkan;
d. melakukan penyelesaian atas Selisih Efek; dan
e. melakukan pembelian Efek untuk mengganti Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
