Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Nilai pasar wajar atas Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek wajib diringkas dan dibukukan ke akun pengendali sebagai berikut:
a. Efek di unit kerja yang menjalankan fungsi kustodian;
b. Efek dalam kotak penyimpanan bank kustodian;
c. Efek di rekening Efek pada bank kustodian;
d. Efek di rekening Efek perusahaan lain;
e. Efek di rekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
f. Efek di emiten atau biro administrasi Efek yang belum diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Efek tersebut dimasukkan ke emiten atau biro administrasi Efek; dan
g. Efek di rekening Efek lembaga penyimpanan lainnya.
Koreksi Anda
