Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai pasar wajar atas Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek wajib diringkas dan dibukukan ke akun pengendali sebagai berikut: a. Efek di unit kerja yang menjalankan fungsi kustodian; b. Efek dalam kotak penyimpanan bank kustodian; c. Efek di rekening Efek pada bank kustodian; d. Efek di rekening Efek perusahaan lain; e. Efek di rekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; f. Efek di emiten atau biro administrasi Efek yang belum diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Efek tersebut dimasukkan ke emiten atau biro administrasi Efek; dan g. Efek di rekening Efek lembaga penyimpanan lainnya.
Koreksi Anda