Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Nilai akun portofolio dalam buku besar Perusahaan Efek wajib disesuaikan secara harian dengan nilai pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan dicatat dalam akun pengendali.
Koreksi Anda
